Curi Ponsel Hingga Hewan Ternak, Dua Remaja Ngaku Duitnya Buat Senang-senang & Main Game

oleh -0 Dilihat
Curi Ponsel Hingga Hewan Ternak, Dua Remaja Ngaku Duitnya Buat Senang-senang & Main Game
Remaja berinisial AM (15) dan DF (17) diamankan setelah aksinya membobol rumah warga dan mencuri 2 unit Ponsel serta tabung gas. (foto: Humas Polres Pringsewu)

Pringsewu- Dua orang remaja di Pringsewu terpaksa berhadapan dengan hukum gara-gara aksinya yang kerap melakukan pencurian. Dari rilis yang diterima Redaksi diskursusnetwork.com, remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) yang sudah putus sekolah sejak SD ini, membobol rumah warga dan mencuri 2 unit Ponsel serta tabung gas.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diamankan polisi di rumahnya masing-masing pada Sabtu (21/1) pukul 20.30 Wib.

“Kedua ABH awalnya diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 2 unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi 7A serta 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu (18/1/2023)” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan penangkapan dan diinterogasi, kedua Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya.

“Beberapa pencurian lainnya seperti mencuri Alat Sedot Air, Helm di RS Mitra Husada, hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 Ekor, dan Pencurian tabung Gas LPG 3 Kg,” jelas Kompol Ansori Samsul, Senin (23/1/2023).

Diungkapkan Kapolsek, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games.

“Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” ungkapnya.

Terkait kasus pencurian ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 hekai baju sweater warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

“Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” ungkapnya. (Red,DN/Rls)

Baca: Remaja Putus Sekolah Rampok Rumah Warga, Uangnya Buat Foya-foya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.