Bejat!! Gadis Masih Bau Kencur Dicekoki Miras dan Disetubuhi Teman Barunya

oleh -0 Dilihat
Bejat!! Gadis Masih Bau Kencur Dicekoki Miras dan Disetubuhi Teman Barunya
AK diamankan Polres Pringsewu pada Rabu (18/1/2023) atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan kenalan barunya.

Pringsewu- Sungguh malang nasib seorang gadis di bawah umur berinisial TW (16) asal Pagelaran, Pringsewu yang menjadi korban persetubuhan usai dicekoki minuman keras oleh pelaku yang baru dikenalnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, perbuatan asusila tersebut terjadi pada Jumat (9/12/22) pukul 21.00 WIB. Sementara TKP berada di komplek perkantoran Pemda Pringsewu.

Berawal saat korban diajak salah satu teman perempuannya pergi menemui seseorang di komplek perkantoran Pemda Pringsewu. Saat di TKP korban dan rekannya kemudian bertemu dengan dua orang laki-laki yang akhirnya diketahui bahwa salah satu laki-laki tersebut adalah pacar rekan korban. Sementara satu laki-laki lainya adalah tersangka AK.

Korban menurut Kasat Reskrim diketahui awalnya berkenalan dengan pelaku dan mengobrol. Pelaku kemudian pergi membeli minuman keras dan kemudian dikonsumsi secara bersama-sama.

“Disaat korban dalam kondisi terpengaruh minuman keras, tersangka AK membawa korban kedalam semak-semak lalu menyetubuhinya,” terang Feabo.

Kejadian terungkap saat orang tua korban memergoki korban pulang pagi ke rumahnya, dan setelah didesak akhirnya korban mengaku kalo dirinya telah menjadi korban asusila teman barunya.

Baca juga: Delapan Kali Setubuhi Anak Tiri, Pria Pekerja Srabutan Dibekuk Polisi

Orang tua korban yang tidak terima putrinya yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP menjadi korban asusila lantas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, pelaku diamankan pihak kepolisan di rumahnya.

“Rabu siang (18/1/2023) kemarin Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AK. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka langsung kita lakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu,” jelas Iptu Feabo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahan 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun pelaku saat ditanya media, tidak bersedia memberikan komentar apa pun terkait aksinya tersebut. (Red DN)

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.