Diskursus Network -Tim Kepolisian Sektor Panjang, Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung berhasil menangkap BR (57) warga Kampung Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
BR ditangkap petugas Jajaran Polsek Panjang di kediamannya, berdasarkan laporan dari Ibu kandung korban US (42) yang melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Polsek Panjang.
Atas dasar laporan tersebut, pada Senin (2/1/2023) petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga telah menyetubuhi korban VA (10) yang merupakan anak tirinya.
“Keterangan dari korban, setidaknya pelaku BR (57) sudah 8 kali melakukan persetubuhan dengan korban, dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022,” kata Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, Kamis (5/1/2023).
Dalam perkara ini, petugas menyita sehelai baju lengan panjang bergaris hitam putih dan sehelai celana panjang serta celana dalam warna putih.
Akibat perbuatannya, tambah M. Joni, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ilham)
Baca Dalam Buku “Spare” Pangeran Harry Pernah Diserang Pangeran William, Benarkah?