Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

oleh -0 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 05 at 15.24.39
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur

Pesawaran – Pelaku persetubuhan anak di bawah umur bernama Sanim (23), berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran.

“Hasil penyidikan berdasarkan keterangan korban dan ayah korban sebagai pelapor, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Rabu (5/1/2022).

Dijelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-360/VI/2020/SPKT/RES PESAWARAN/POLDA LPG, peristiwa terjadi pada Jumat (12/6/2020) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Sukung, Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (4/1/2022) lalu.

Diungkapkannya, awal kejadian korban SA (14) dijemput rekannya berinisial FN dan pacarnya ER menuju ke rumah pelaku.

Kemudian, korban di bawa ke sebuah gubuk yang berada di Desa Penengahan, Waykhilau. Saat itu pelaku mengancam dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran,” katanya.

Sementara, sejumlah barang bukti berhasil disita polisi saat penangkapan. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam kurungan 15 tahun penjara,” tutupnya. (Kontributor – Anton)

Baca : Sesosok Pria Ditemukan Tewas, Diduga Tersengat Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.