Bandarlampung- DD (33), warga Karang Maritim Panjang, Kota Bandar Lampung diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Panjang usai tusuk korbannya, Romli (36), warga Tanjung Agung Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto melalui Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengakatan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sukarno Hatta depan Cafe JAM, Kelurahan Pidada, Kecamtan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, kejadian itu bermula saat korban dan pelaku salah paham dan cekcok mulut. Kemudian korban pergi meninggalkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor, lalu di kejar oleh pelaku dan l langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau Kujang.
“Mengenai tubuh korban bagian pinggang belakang, sehingga korban memerlukan perawatan intensif,” kata Kompol M. Joni, pada Kamis (2/6/2022).
Setelah kejadian tersebut, lanjut M. Joni, salah satu warga langsung melaporkan ke Polsek Panjang
“Atas dasar laporan tersebut, pada Senin (30/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Panjang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis Kujang
Akibat perbuatannya, tambah M. Joni, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 354 KUHP Jo Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” imbuhnya. (Red, DN)