Polres Lampung Selatan Amankan 1.930 Ekor Burung

oleh -6 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 23 at 18.34.07
1.930 Ekor burung tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni

Lampung Selatan – Sebanyak 1.930 ekor burung tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Area Seapord Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika, SH.MM menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen disaat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa di pintu masuk Seafort Interdiction pelabuhan Bakauheni.

“Ribuan burung berbagai jenis ini yang diamankan tersebut dikemas dalam 56 Keranjang plastik warna putih dengan menggunakan 2 unit kendaraan Truck milik PT Anugrah Catur Santoso,” ungkapnya mewakil Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, pada Jumat (24/12/2012).

Ia melanjutkan pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (22/12/2021) pukul 23.00 (WIB), kedua kendaraan tersebut masing-masing yakni Truck dengan Nomor Polis B 9224 UU yang dikemudikan oleh Suwandi (41) warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, saat diperiksa didapati burung berbagai jenis sebanyak 26 box keranjang warna putih yang didalamnya berisikan 910 ekor tanpa dilengkapi dokumen.

Sedangkan kendaraan lainnya dengan nomor polisi B 9289 WF yang dikemudikan oleh Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur, saat diperiksa petugas didapati burung berbagai jenis sebanyak 30 Box keranjang plastik sebanyak 910 ekor juga tanpa dokumen yang lengkap.

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, kedua pengemudi tersebut mengaku burung-burung tersebut diangkut dari Jalan Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar dengan ongkos kirim sebesar Rp.70.000 / Box.

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truck milik PT Anugrah Catur Santoso dengan nomor polisi B 9224 UU dan B 9289 WF yang dikemudikan oleh Suwandi(41) , warga kelurahan Pulo Kerto Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Ringga S Ilham (31) warga Kelurahan Malaka Jaya Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur.

Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung tersebut diangkut dari Jl. Soekarno-Hatta Palembang dan akan dikirim kedaerah Bekasi Jabar, dengan ongkos sebesar Rp.70.000 setiap Box Keranjang.

” Sebanyak 1.930 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen syah itu diangkut menggunakan truck dari Palembang menuju Bekasi Jabar dengan ongkos Rp.70 ribu/Keranjang/Box ,” ungkapnya.

Adapun jenis burung yang berhasil diamankan yakni 26 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 13 (tiga belas) Box yang berisikan burung Crocok sebanyak 455 ekor dan 13 Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 455 ekor.

Selanjutnya 30 Box keranjang warna putih yang berisikan burung berbagai jenis dengan rincian 16 Box yang berisikan burung Glatik sebanyak 560 ekor, 11 Box yang berisikan burung Ciblek sebanyak 385 ekor, 2 Box yang berisikan burung Jalak sebanyak 40 ekor, 1 Box yang berisikan burung Pleci sebanyak 35 ekor, ” paparnya.

Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari kedua pengemudi, serta berkoordinasi dengan pihak Karantina Wilayah Kerja Bakauheni dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 88 huruf a dan c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.