Palsukan Surat Rapid Antigen, Pria ini Dibekuk Petugas Reskrim Polsek Jati Agung

oleh -3 Dilihat
Tersangka 4 300x300 1
Mul (32) warga Jln.Pajajaran Gg.Al.Ikhlas No.24 Kelurahan Jagabaya II, Way Halim Bandar Lampung dibekuk karena palsukan surat Rapid Antigen.

Lampung Selatan-Tim Unit Reskrim Polsek Jati Agung berhasil mengungkap pelaku pemalsuan surat Rapid Antigen, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, di Loket Bus Exekutif Jl.Terusan Ryacudu Desa Way Hui Kecamatan Jatiagung Lamsel.

Pelaku yang diketahui bernama MUL (32) warga Jln.Pajajaran Gg.Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I Rt.001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung ini saat ditangkap tidak dapat mengelak lagi, setelah petugas kepolisian yang sebelumnya menyamar sebagai penumpang berhasil membongkar aksi kejahatannya.

Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, pihaknya melakukan penyamaran sebagai calon penumpang di loket Bus pelaku, setelah mendapatkan bukti, langsung dilakukan penangkapan.

“Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diloket Bus Eksekutif yang berada dijalan Terusan Ryacudu desa Way Hui Kecamatan Jatiagung, para penumpang yang akan memesan tiket ditawarkan surat Rapid Antigen dengan harga sebesa Rp. 70 000” bebernya.

Modus pelaku yang berprofesi sebagai penjual tiket Bus Eksekutif kepada calon penumpang yang memesan tiket, menawarkan surat keterangan Rapid Antigen seharga Rp.70 ribu dengan meminta KTP lalu mengeluarkan surat keterangan test dengan hasil negatif dari Rumah sakit Natar Medika.

Saat diinterogasi tersangka mengakui telah membuat sendiri surat Rapid tes tersebut dengan Handphone androidnya menggunakan aplikasi Editor Pdf lalu di cetak atau di Print di tempat rental komputer.

“dari pengakuan tersangka bahwa tersangka kurang lebih sudah dua bulan melakukan pemalsuan tersebut dan surat Rapid tes yang di palsukan bukan hanya mengatasnamakan Rumah sakit Natar Medika saja melainkan ada beberapa surat Rapid tes atas nama Rumah sakit lain” Papar Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku yang disangkakan dengan pasal Pasal 263 KUHP Sub pasal 268 KUHP ini bersama barang buktinya berupa, satu lembar surat hasil Rafid tes, satu unit Handphone merk Vivo tyfe Y12 warna biru sudah diamankan di Polsek Jatiagung, guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.