Soal Otto Hasibuan Kritik Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat, Hasto: Pak Otto Lupa, Dia Yang Minta Bu Mega Hadir

oleh -0 Dilihat
IMG 20240418 150436 scaled
Oplus_0

Jakarta- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tanggapi komentar Otto Hasibuan yang menyebut pengajuan Amicus Curiae Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tepat.

Hasto menyebut sebelum Megawati mengajukan Amicus Curiae, Otto Hasibuan lupa pernah meminta Megawati untuk hadir menjadi saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

“Ya Pak Oto Hasibuan barangkali lupa ya, bahwa dialah yang meminta kehadiran Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai saksi. Ya mungkin maksudnya pada awalnya berbeda sebagai barangkali sebagai sebuah pressure mau menghadirkan Ibu Mega, tapi ternyata Ibu Mega telah siap dan dengan senang hati hadir sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi. Tapi kemudian sampai sidang berakhir kan tidak dihadirkan,” kata Hasto saat diwawancarai di Jakarta Pusat, pada Kamis (18/04/2024).

Hasto menyebut, pengajuan Amicus Curiae tersebut merupakan tanggung jawab Megawati sebagai warga negara bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki.

“Karena itulah memenuhi permintaan Pak Oto Hasibuan, akhirnya Ibu Mega sebagai warga negara Indonesia dan juga menjadi tanggung jawabnya bagi bangsa dan negara bagi kebenaran dan keadilan yang hakiki, Ibu Mega menuliskan perasaan dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi tirani demokrasi dengan menjadikan diri beliau sebagai Amicus Curiae,” ungkapnya.

Hasto menegaskan, Megawati mengajukan Amicus Curiae ke MK bukan sebagai mantan Presiden RI ke-5 dan Ketua Umum PDI Perjuangan.

“Dan ini bukan dalam kapasitas beliau sebagai mantan Presiden kelima, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, tetapi dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab bahwa kedaulatan itu berasal dari rakyat dengan demikian kebenaran yang hakiki Itu juga berasal dari rakyat, untuk itu pemimpin jangan menyalahgunakan kekuasaan semua berpegang pada konstitusi dan peranatan kehidupan yang baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tidak tepat untuk mengajukan Amicus Curiae ke MK.

Menurutnya, Megawati merupakan pihak salah satu pihak terkait pada sengketa Pilpres 2024 di MK lantaran PDI Perjuangan mengusung pasanganan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Amicus curiae merupakan permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan. Dan, sahabat pengadilan itu mestinya bukan dari pihak di dalam perkara. Sehingga kalau itu yang terjadi, maka menurut saya, tidak tepat Megawati ajukan amicus curiae. Tetapi jika hal itu dilakukan kalangan kampus, its oke, bisa kita pahami,” kata Otto kepada Wartawan pada Selasa (16/04/2024). (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.