Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

oleh -0 Dilihat
Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali memenuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (16/02/2024) (DN-P)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal sebagai Gus Muhdlor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Menurut Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Gus Muhdlor diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan dana insentif dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ali Fikri mengonfirmasi bahwa Gus Muhdlor telah menjabat sebagai bupati di Sidoarjo sejak tahun 2021. Walaupun belum diungkap secara detail, peran Gus Muhdlor dalam kasus tersebut masih dalam penyelidikan, di mana KPK telah menganalisis keterangan dari saksi-saksi dan bukti lainnya. Setelah melakukan evaluasi, KPK memutuskan untuk meningkatkan status Gus Muhdlor dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK Saksi Kasus Korupsi Rp2.7 M

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor, pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan.

“Untuk itu, diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia. Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” tambah Ali.

Baca juga: KPK Cecar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Gunakan Aliran Potongan Dana Intensif

Gus Muhdlor sendiri mengaku sudah mengetahui soal penetapan tersangkanya, ditemui wartawan saat halal bi halal dengan berbagai unsur pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor kepada wartawan di Pendopo Bupati Sidoarjo.

Dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh KPK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pemotongan dan penerimaan dana insentif tersebut di antaranya untuk keperluan pribadi Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. Ghufron menyebutkan bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo berhasil mengumpulkan pajak sejumlah Rp 1,3 triliun, dan dari situ, ASN di BPPD seharusnya mendapat dana insentif. Namun, dana tersebut dipotong oleh Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian serta bendahara BPPD, dengan alasan yang disampaikan secara lisan dan tanpa komunikasi melalui alat elektronik.

Potongan tersebut berkisar antara 10 hingga 30 persen dari dana insentif yang seharusnya diterima. Pada tahun 2023, potongan dan penerimaan dari dana insentif ini berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,7 miliar. Selain itu, dalam sebuah penggeledahan di Pendopo Delta Sidoarjo, rumah dinas Gus Muhdlor, KPK berhasil mengamankan mata uang asing dan tiga kendaraan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.