KPK Cecar Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Gunakan Aliran Potongan Dana Intensif

oleh -0 Dilihat
sidoarjo
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendalami Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali terkait dugaan pemotongan dana intensif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) untuk kebutuhan pribadinya

Adapun, hal tersebut diketahui tim penyidik KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 16 Februari 2024 lalu.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin 19 Februari 2024.

Sebagaimana, kasus ini terungkap usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Jumat, 26 Januari 2024 lalu.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK Saksi Kasus Korupsi Rp2.7 M

Kemudian, KPK melakukan penahanan terhadap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati. Siska diduga menerima dana potongan intensif senilai Rp2,7 Miliar.

Adapun, besaran potongan yaitu 10 % sampai dengan 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

“Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin, 29 Januari 2024.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.