DPR Melihat Penghapusan IUP Oleh Menteri Bahlil Mal Administrasi

oleh -0 Dilihat
dpr
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI

Jakarta – Komisi VII DPR RI mempertanyakan pencabutan 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Komisi VII DPR RI mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait dengan penghapusan lebih dari 2.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022, sebuah keputusan yang diambil oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Jumlah izin yang dicabut sempat mencapai 2.078, menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan pencabutan sesuai dengan Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pencabutan IUP seharusnya dilakukan oleh menteri yang mengurus pertambangan mineral dan batubara, bukan oleh menteri investasi.

“Kita baca halaman 1 ini ya. Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Dirjen Minerba dengan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak atau belum dikirim tembusan ke Dirjen Minerba. Ini kalau kita baca sangat jelas bahwa kewenangan pencabutan sepertinya ada di tangan Menteri Investasi,” ungkap Mulyanto, saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Selama Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyoroti potensi kesalahan administrasi dalam proses pencabutan izin tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan mal administrasi dalam tata kelola pemerintahan. Anggota komisi lainnya, Abdul Kadir Karding, juga mengeksplorasi apakah BKPM memiliki kewenangan independen dalam pencabutan IUP, terutama terkait dengan sektor mineral dan batubara, tanpa koordinasi dengan Kementerian ESDM.

Baca juga: Bahlil Laporkan Internal Kementeriannya Yang Bocorkan Info ke Tempo

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa UU Minerba memang mengizinkan pencabutan izin oleh Menteri jika pemegang IUP atau IUPK gagal memenuhi kewajiban tertentu atau terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan kepailitan. Selain itu, kegagalan dalam melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dapat menjadi alasan pencabutan izin.

Arifin menambahkan bahwa BKPM diberi mandat untuk pencabutan izin dari Januari hingga November 2022, dengan memberikan kesempatan kepada pemilik usaha tambang untuk mengajukan keberatan.

“Dengan catatan perusahaan menyampaikan data pendukung yang cukup dengan mekanisme yang ada oleh Satgas penataan investasi. Beberapa perusahaan dibatalkan pencabutannya karena memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.

Sebanyak 585 IUP telah berhasil dibatalkan pencabutannya hingga 14 Maret 2024, berkat pemenuhan persyaratan yang diberikan. Proses verifikasi ini melibatkan 499 izin untuk mineral dan 86 untuk batubara, dengan sebagian besar sudah terintegrasi dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), kecuali beberapa yang masih terhambat oleh kewajiban pembayaran.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.