Soal Syarat ASN Di IKN, Menpan RB: Boleh Pindah Dinas Setelah 10 Tahun

oleh -0 Dilihat
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber di program Open Minded media Diskursus Network, Diskursus Center Office, Jakarta Selatan, pada Selasa (07/05/2024).

Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyebut aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh pindah sebelum 10 tahun.

Hal itu diungkapkan Anas saat podcast progam Open Minded media Diskursus Network, Diskursus Canter, Jakarta Selatan, pada Selasa (07/05/2024).

Anas menyebut, nantinya para ASN yang ditempatkan di IKN akan diberikan persyaratan tidak boleh pindah sebelum berdinas selama 10 tahun.

“Nanti kita kasih persyaratan, gak boleh pindah sebelum 10 tahun,” kata Anas.

Diketahui, Total kebutuhan ASN 2024 adalah sebanyak 2,3 juta orang yang terbagi menjadi pemerintah pusat lebih dari 429 ribu dan pemerintah daerah lebih dari 1,8 juta orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 ribu putra putri bangsa yang baru lulus (fresh graduated) calon ASN akan ditempatkan di IKN.

Adapun kebutuhan tersebut tersebar untuk tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis lainnya, termasuk untuk memenuhi ASN di IKN. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.