3 Warga Yaman Pelaku Penyelundupan Manusia Ditahan Imigrasi Jaksel

oleh -0 Dilihat
yaman
Kakanim Jakarta Selatan, Sengky Felucia

Jakarta – Tiga orang warga negara asing asal Yaman berinisial MAAB, OA dan MH  pemegang paspor investor ditahan pihak Imigrasi Jakarta Selatan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat tindak pidana penyelundupan manusia pada Jumat (23/02/2024).

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Sengky Felucia menyebutkan modus tiga pelaku ini berpura-pura menjadi investor, namun saat sudah berada di Indonesia para pelaku mencari WNI untuk diselundupkan bekerja di Timur Tengah.

Kasus ini terungkap ketika ketiganya akan memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan karena masa izin tinggal setahun telah habis.

“Kami menemukan dokumen- dokumen yang mengindikasikan tindak pidana penyelundupan manusia, saat ini Imigrasi Jakarta Selatan masih terus melakukan pengembangan melibatkan instasi terkait,” kata Sengky Felucia saat jumpa pers.

Baca juga: Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Sengky menjelaskan ketika petugas melakukan verifikasi terhadap ketiga pelaku pemegang paspor investor ini terkait usaha mereka di Indonesia, ternyata petugas menemukan kantor kosong.

Kakanim jaksel ini kemudian memaparkan tindakan petugas selanjutnya dengan mencari ketiganya di alamat domisili dan melakukan penggeledahan kemudian ditemukan sejumlah alat bukti dugaan kejahatan penyelundupan orang.

Petugas Imigrasi juga mendapatkan transaksi mencurigakan dari rekening pelaku.

“Ada bukti transfer 25 juta rupiah dari korban secara bertahap,”terang Kakanim Jakarta Selatan.

Petugas imigrasi masih berkordinasi dengan instansi terkait untuk mencari keterlibatan Warga Indonesia dalam sindikat penyeludupan orang ini. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.