Jakarta-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai bekerja. Dibuka untuk umum, pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, MKMK akan mengadili secara etik kepada hakim MK. Anggota MKMK terdiri dari Prof Jimly Asshiddiqie sebagai pendiri MK, menjadi Ketua MKMK, Prof Bintan Saragih sebagai pihak eksternal, dan hakim MK Wahiduddin Adams. Pemilihan Wahid disebutkan karena dari 9 hakim MK Wahid paling sedikit yang dilaporkan.
Pembukaan sidang disampaikan oleh Jimly mengenai politik kekuasaan.
“Akal sehat sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus, akal sehat sedang dibujuk oleh Iblis kekuasaan dan iblis kekayaan. MKMK sedang dihidupkan untuk menghidupkan akal sehat, Ini tetek bengek saja kasus hanya perebutan jabatan, kita bicara akal sehat saja disini,” tegas Jimly seperti dikutip Diskursus Network dalam siaran langsung di channel Youtube Mahkamah Kontritusi RI, Kamis (26/10/2023).
Sidang pertama digelar mendengarkan klarifikasi dari pelapor atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan mengenai syarat calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
“Ini juga untuk memastikan respon yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan,” kata Jimly.
Terhadap 12 pelapor, Ketua MKMK mempertanyakan kepentingan hukum mereka melaporkan.
“Karena yang dilaporkan adalah 9 orang negarawan. “ ucap Jimly .
Salah satu pelapor, Bob Hasan memaparkan kepentingannya mengajukan laporan etik dengan mendeskripsikan kembali sejarah berdirinya MK dari mulai masa reformasi, sebagai advocate Bob Hasan justru menyoroti Dissenting Opinion yang dinilai tidak mendidik dan malah membelah persepsi publik. (DN)