Mantan Hakim MK Maruarar Siahan Yakin Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

oleh -0 Dilihat

Video- Maruarar Siahaan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yakin Prabowo Gibran didiskualifikasi, pernyataan Hakim MK yang menjabat dari tahun 2003-2006 ini dilontarkan kepada Host Yasmin Muntaz dalam podcast Open Minded.

Sementara Pihak para pemohon, Wakil Direktur Hukum TPN ganjar Mahfud Firman Jaya Daeli dan Direktur eksekutif tim hukum Amin, Zuhad Aji Firmanto yakin gugatan pihaknya dikabulkan Hakim Mahkamah Konstitusi setelah Empat menteri Kabinet Indonesia Maju hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

Menurut Maruarar, pertanyaan para hakim MK kepada 4 kenteri sudah “menjurus” sesuai kehendak para pemohon. Paparan 4 Menteri menunjukan langkah mereka sudah sesuai prosedur, namun bukan pada konteks itu yang dimaksud para pemohon. Empat Menteri diminta bersaksi atas tudingan bahwa program bantuan sosial pemerintahan Joko ‘Jokowi’ Widodo yang dilakukan jelang pencoblosan berkontribusi besar dalam kemenangan telak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selengkapnya di youtube Diskursus Net….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.