Tok! Gugatan Hasil Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

oleh -0 Dilihat
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (22/04/2024).

Jakarta- Sidang sengketa Pilpres 2024 telah selesai, permohonan kubu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyebut, Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk selurunya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (22/04/2024).

Menurutnya, seluruh permohonan dari para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim MK membacakan keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (22/04/2024).

Adapun perkara yang dibacakan putusannya hari ini yakni perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.