Hakim MK Sebut Endorsment Presiden Jokowi Ke Prabowo-Gibran Tidak Langgar Hukum, Tapi Tidak Etis

oleh -0 Dilihat
Hakim MK, Ridwan Mansyur
Hakim MK, Ridwan Mansyur saat sidang putusan hasil sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (22/04/2024).

Jakarta- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur sebut dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar hukum.

Ridwan menyebut, dukungan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum, namun potensial menjadi masalah etika.

“Bahwa dari sisi hukum positif mengenai pemilu, saat ini pola “komunikasi pemasaran” juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum,” kata Ridwan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/04/2024).

“Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang Presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara,” sambungnya.

Menurutnya, Presiden seharusnya bersikap netral dalam kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres).

“Dimana seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan Wakil Presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, Presiden juga seharusnya membatasi diri dalam menampilkan dukungan bagi salah satu paslon.

“Bahwa menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan Presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam Pemilu,” terangnya.

“Bahwa namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang,” jelasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.