MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Perselisihan Hasil Pilpres 2024

oleh -0 Dilihat
pilpres 2024
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 22 April 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam amar putusannya bahwa permohonan dari kedua pasangan calon ditolak secara keseluruhan. “Setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan argumen yang diajukan oleh para pemohon, kami menemukan bahwa klaim mereka tidak memiliki dasar hukum yang cukup,” ujar Suhartoyo.

Sidang yang dimulai tepat pukul 09.06 WIB itu dihadiri oleh hakim-hakim MK yang secara bergantian membacakan pertimbangan hukum. Mereka menelaah bukti yang diajukan oleh kedua kubu pemohon serta tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim kampanye Prabowo-Gibran, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam penjelasannya, Suhartoyo menyebut bahwa selama proses peradilan, MK juga mendengarkan keterangan dari para menteri terkait dan amicus curiae, serta mengkaji bukti-bukti yang diberikan. “Kami telah melakukan pengkajian mendalam terhadap semua informasi yang disajikan di depan pengadilan ini,” kata Ketua MK.

Baca juga: Polri Kerahkan 7.783 Personel untuk Amankan Putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi

Sidang ini juga menandai penolakan terhadap gugatan yang menuntut diskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta pengulangan pemungutan suara. Keputusan MK tersebut juga diikuti dengan pendapat berbeda dari beberapa hakim, termasuk Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyampaikan dissenting opinion mereka.

Pemohon, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sebelumnya mengklaim adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pelanggaran asas pemilu yang berkaitan dengan pengerahan sumber daya negara. Namun, MK menilai bahwa bukti yang diajukan tidak memadai untuk mendukung klaim tersebut.

Dalam perkara terpisah, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md juga memasukkan petitum serupa, meminta diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran, namun permohonan mereka juga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Sidang ini mengakhiri spekulasi mengenai hasil pemilu, dan kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada,” tutup Suhartoyo, mengakhiri sidang yang berlangsung di Gedung I MK RI, Jakarta.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.