Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

oleh -0 Dilihat
Vonis Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe
Vonis Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe

Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Hukuman ini 2,5 tahun lebih rigan dari tuntutan.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/09/13/lukas-enembe-dituntut-105-tahun-penjara-kasus-gratifikasi/

Hal yang memberatkan vonis, yakni Lukas mengeluarkan kalimat tak sopan dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,” Lanjut Hakim Rianto.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Lukas Enembe Sebelumnya dituntut 10,5 tahun penjara kasus serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.