Jual Mobil-Tipu BRI Link, Pria Kecanduan Judi Online Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Jual Mobil-Tipu BRI Link, Pria Kecanduan Judi Online Ditangkap Polisi
FS (30), ditangkap akibat melakukan penipuan di sebuah BRI Link di wilayah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu

Lampung- Seorang pria diringkus petugas Polsek Pagelaran usai melakukan aksi penipuan di sebuah BRI Link di wilayah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Pelaku berinisial FS (30), ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah warga di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (3/10/2023) setelah setengah jam bersembunyi.

“Tak lama usai pelaku melakukan aksinya, pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP,” kata Iptu Hasbulloh, pada Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, modus pelaku yakni mendatangi gerai BRI Link korban dengan alasan hendak mentransfer uang sebesar Rp7 juta.

“Setelah proses transfer selesai, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura-pura mengambil uang dari dalam tasnya. Namun setelah struk bukti transfer diberikan, pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya,” jelasnya.

Saat berusaha kabur, lanjut Hasbulloh, korban sempat mencoba menahan pelaku dengan menarik bagian belakang motor hingga terseret.

“Mengetahui aksinya mendapat perlawanan, pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan korban dengan menginjak-injak kaki dan badan korban. Namun apes, korban terus menghalaunya hingga berdatangan warga sekitar hingga pelaku lantas melarikan diri meninggalkan sepeda motornya,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online (Slot).

“Menurut pelaku sudah setahun ini dirinya terbiasa bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan berhasil menggasak uang senilai Rp5 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.