Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik

oleh -0 Dilihat
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (Foto: IG @kamaruddinsimanjuntaksh)

Jakarta- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih..

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.

“Iya sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (9/8).

Vivid mengatakan pihaknya juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Kamaruddin. Kendati demikian, tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Sebelumnya, laporan yang dilayangkan oleh Kosasih itu terdaftar di Polres Metro Jakpus dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Pada Januari 2023, Kamaruddin pun pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas pelaporan tersebut. Mengenai penetapan tersangka tersebut, sampai saat ini Kamaruddin belum memberikan tanggapan.

Sementara itu kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.