Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus ‘Lord’ Luhut, Kuasa Hukum: Ini Pesan Tegas Bagi Penegak Hukum!

oleh -0 Dilihat
haris
Aktivis Lingkungan Haris Azhar dan Fatia divonis bebas (Ilham)

Jakarta – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga tidak terbukti melanggar Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh sebab itu, maka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama dan kedua.

“Menimbang karena tidak terbukti, maka tidak terbukti secara sah, maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (8/1/2024).

Majelis Hakim menilai, kata ‘Lord’ pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan, bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan DPR, Apa Saja Isinya?

“Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim),” jelasnya.

Menurut Hakim, pembicaraan dalam podcast Haris Azhar yang berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’ merupakan hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan.

“Majelis Hakim menilai, kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Kuasa Hukum Haris Azhar, Muhammad Isnur menyebut, dengan dibebaskannya Haris Azhar dan Fatia merupakan pesan tegas bagi para penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi terhadap masyarakat yang mengkritik pemerintah.

“Ini menjadi pesan tegas bagi seluruh penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan pejabat jangan lagi mengkriminalisasi orang-orang yang berpendapat terhadap pemerintah,” kata Muhammad Isnur saat diwawancarai di PN Jakarta Timur. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.