Bandarlampung– Seorang calon kepala desa di Kabupaten Lampung Timur, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lampung Timur usai mencuri handphone milik warga.
Pelaku berinisial KB (55) yang merupakan calon kandidat kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara tersebut mencuri handphone warga berinisial DY (51).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar membenarkan, pelaku ditangkap pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata M Rizal Muchtar, pada Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, pelaku menggasak handphone saat korban sedang melakukan perpanjangan SIM di Mapolres Lampung Timur.
“Saat korban sedang melakukan pembayaran, si pelaku langsung menggasak handphone korban yang diletakan di kursi gedung pelayanan satu atap,” ujarnya.
Mengetahui handphonenya hilang, lanjut Rizal, korban mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun tidak diangkat meski dalam keadaan aktif
Akibat kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Timur.
“Atas dasar laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ilham)