Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kasasi itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Selain Ferdy Sambo, MA memangkas hukuman terdakwa lainnya menjadi lebih ringan seperti Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Selain itu Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun penjara menjadi 8 tahun, Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.
“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023). (Red DN)