Polres Lampung Tengah Kembali Bekuk Penadah Sepeda Motor Hasil Kejahatan

oleh -0 Dilihat
Polres Lampung Tengah Kembali Bekuk Penadah Sepeda Motor Hasil Kejahatan
Pelaku yang pencurian dan penadah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, diamankan Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Utara.

Lampungtengah– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, mengamankan dua orang pelaku hasil kejahatan. Pihak yang diamankan adalah salah seorang penadah sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, sementara satu orang lainnya adalah pelaku pencurian.

Hal ini diungkapkan Kapolsek AKP Edi Qorinas di mana menurutnya, pihaknya berhasil mencokok seorang pelaku penadah dan pelaku pencurian sepeda motor saat sedang berada di rumah tetangganya pada Sabtu (15/7/23).

Menurut Kapolsek, ditangkapnya MR (46), dan MS alias Gepeng (41), warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Scoopy BE 5071 LC milk korban Agus Siswanto (35) yang juga masih tetangga pelaku, Sabtu lalu (24/6/23) sekitar pukul 04.00 WIB .

“Karena motor miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar,” ujarnya, Senin (17/7/2023).

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidkan dengan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

“Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapati bahwa sepeda motor milik korban berada ditangan salah seorang warga berinisial MR,” tambahnya.

Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, bergerak menuju rumah MR, yang diduga sebagai penadah sepeda motor hasil pencurian.

“Hasilnya, MR berhasil kita aman dirumahnya, tanpa perlawanan. Dari pengembangan MR, kami mendapati nama MS, yang diduga sebagai pelaku pencurian,” jelas AKP Edi Qorinas.

Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak mencari keberadaan MS.

“MS berhasil diamankan di rumah salah seorang warga. Dari nyanyian MS, kami mendapat informasi baru lagi, bahwa saat melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut, MS tidak sendiri, melainkan bersama WD (DPO),” ungkap Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku dan barang-bukti 1 unit sepeda motor honda scoopy telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut. Dalam hal ini, Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku.

MR dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, sementara MS diganjar dengan pasal 363 KUHPidana. (Red DN/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.