Miris! Remaja 16 Tahun Ditangkap Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

oleh -0 Dilihat
Miris! Remaja 16 Tahun Ditangkap Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang remaja insial MRKN (16), pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (ilustrasi)

Waykanan- Kasus Anak Berhadapan Hukum (ABH) kembali terjadi di Lampung tepatnya di Kabupaten Way Kanan. Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dan Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan seorang remaja insial MRKN (16) yang berdomisili di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu (2/7/2023), saat ibu korban inisial DC menuju kamar untuk mengecek anaknya yang ternyata tidak berada di kamar.

Ibu korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya lalu DC bersama suaminya langsung mencari korban (13) di sekitar Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan namun tidak ditemukan.

Menurut Kasat Reskrim, malam harinya, ayah korban pergi ke rumah keponakannya yang kemudian mengecek HP korban yang tidak di bawa saat pergi.

“Disitu diduga ada percakapan antara korban dengan MRKN yang mana ABH tersebut mengajak korban untuk kabur dari rumah” ungkap Kasat Reskrim.

Ayah korban lalu meminta tolong kepada kawannya yang berinsial R untuk mendatangi rumah dari orang tua ABH untuk menanyakan keradaannya dan menurut keterangan dari orangtua MRKN bahwa ABH tidak ada di rumah.

Selanjutnya Senin (4/7/2023), orangtua MRKN datang ke rumah DC dan meminta kepada orangtua korban untuk bersabar dan orangtua dari ABH bertanggung jawab untuk mencari putranya dan Bunga (korban-bukan nama sebenarnya).

Setelah ditemukan ABH dan korban akhirya dipertemukan dengan keluarga. Dari keterangan korban, dirinya dan pelaku (ABH) awalnya akan ke Lampung Barat, namun belum sampai di tempat tujuan korban dan ABH putar balik dan menuju ke Baradatu Kabupaten Way Kanan.

“Kejadian pertama kali, pada hari Minggu pukul 11.30 WIB, korban dan ABH melakukan hubungan persetubuhan di satu tempat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan” ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

Adapun saat ini ABH sudah diamankan pihak Polres Way Kanan untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk menghindari tindak negatif dan perbuatan yang bisa merugikan, diharapkan anak dalam pengawasan orangtua, termasuk perlunya kontrol sosial agar kasus persetubuhan remaja atau anak di bawah umur bisa dihindari. (Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.