Sudah Tahu Belum? PNS Paruh Waktu Mulai Berlaku 28 November 2023

oleh -0 Dilihat
Sudah Tahu Belum? PNS Paruh Waktu Mulai Berlaku 28 November 2023
PNS Part Time atau paruh waktu rencananya berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

Diskursusnetwork- Pemerintah secara resmi menghapus status tenaga honorer di lembaga pemerintahan maupun kementerian. Namanya kini diganti menjadi PNS Part Time atau paruh waktu. Nama baru ini rencananya berlaku pada 28 November 2023 mendatang.

Dari aturan itu, pemerintah memastikan tidak akan apa proses pemecatan atau PHK hingga pengurangan pendatan dari sisi nominal serta besaran gaji.

Sebagaimana ungkapan yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ujar melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu 9 Juli 2023.

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Sehingga, beragam opsi pun dirumuskan pemerintah. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” kata Alex.

Pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ucap Alex.

Lalu pedoman ketiga kata Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah.

Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.