Kasus Penganiayaan Dua PRT Di Bandar Lampung Berakhir Damai

oleh -0 Dilihat
Kasus Penganiayaan Dua PRT Di Bandar Lampung Berakhir Damai
Nurul Hidayah, Kuasa Hukum korban kasus penganiayaan PRT di Bandar Lampung

Bandarlampung– Kasus penganiayaan majikan terhadap dua orang pekerja rumah tangga (PRT) di Bandar Lampung berujung damai.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum kedua korban, Nurul Hidayah saat dikonfirmasi, pada Minggu (9/7/2023).

Nurul menyebut, kedua korban yakni DDR (15) dan DL (23) telah setuju untuk berdamai dengan dua tersangka yakni S alias Oma (70) dan anaknya SE (35) yang sebelumnya telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Baca: Korban Penganiayaan ART di Lampung Bertambah, Taufik Basari: Jangan Tunda RUU Perlindungan PRT!

“Iya benar, korban dan tersangka yang diwakilkan oleh pihak keluarganya sudah setuju untuk berdamai pada Minggu (2/7/2023),” kata Nurul.

Menurutnya, dalam perdamaian tersebut, pihak keluarga tersangka telah menyerahkan uang gaji kedua korban yang belum dibayarkan sebelumnya.

“Untuk DDR telah menerima uang gaji tiga bulan 15 hari dan untuk DL (23) mendapat 15 bulan gaji serta keduanya juga mendapatkan uang tali asih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, pihaknya telah melakukan pengajuan surat permohonan pencabutan laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

“Nanti hari Senin (10/7/2023) korban didampingi kami selaku kuasa hukumnya akan memenuhi panggilan tim penyidik PPA Polresta Bandar Lampung untuk pencabutan laporan polisi,” ungkapnya. (Ilham)

Baca: Temui Wagub Lampung, KPAI Minta Sosialisasi dan Pengawasan PRT Diperketat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.