Temui Wagub Lampung, KPAI Minta Sosialisasi dan Pengawasan PRT Diperketat!

oleh -0 Dilihat
Temui Wagub Lampung, KPAI Minta Sosialisasi dan Pengawasan PRT Diperketat!
Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI mengunjungi Lampung usai viralnya kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. (ILustrasi penganiayaan)

Bandarlampung- Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI mengunjungi Lampung usai viralnya kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kunjungan ini untuk memastikan kasus yang dialami korban diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Sholihah mengungkapkan, selain akan membahas terkait kasus penganiayaan tersebut bersama Pemprov Lampung, pihaknya juga bertemu dengan beberapa Organisasi/Komunitas Perlindungan Anak Dan Perempuan di Lampung.

Ai Maryati Sholihah berharap dengan adanya upaya mencegah dan melindungi pekerja anak, harus ada sosialisasi dan informasi ke perusahaan dan harus diawasi secara ketat.

“Disnaker harus mempunyai aturan dan kriteria sehingga Polda akan mudah melakukan pencegahan,” ujarnya (Jumat, 9/6/2023).

Sementara itu Wakil Gubernur Lampung Chusnunia berharap melalui pertemuan tersebut dapat menghasilkan pengawasan terhadap Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak yang lebih baik.

Dirinya juga berharap dapat menampung masukan dan usulan dalam Perumusan Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, khususnya di Provinsi Lampung.

Wagub Chusnunia mengatakan bahwa berkumpulnya OPD terkait, beserta organisasi/komunitas perlindungan anak dan perempuan dimaksudkan sebagai pengumpulan data dan informasi mengenai perlindungan anak di Provinsi Lampung. Dia berharap akan ada rencana rapat tindak lanjut terkait hal ini.

Seperti diketahui, Ketua KPAI, Ai Maryati Sholihah pada kesempatan yang sama juga melakukan kunjungan ke kediaman ART korban penganiyaan DL (24th) dan DR di pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Kunjungan ini untuk mengetahui kronologis dari kejadian penganiyaan yang dialami oleh para korban. (Red DN/kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.