7 Relawan Ganjar Korban Kekerasan Oknum TNI di Boyolali Mendapatkan Pendampingan Hukum

oleh -0 Dilihat
relawan
TPN ganjar-Mahfud konferensi pers terkait penganiayaan relawan oleh oknum TNI

Jakarta – 7 relawan Ganjar – Mahfud korban kekerasan oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah mendapatkan pendampingan hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD. TPN paslon nomor urut 3 mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan agar peristiwa serupa tak terulang lagi dalam rangkaian proses pesta demokrasi Pemilu 2024.

Pernyataan tegas itu disampaikan Arsjad menyampaikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua TPN Andika Perkasa, Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, anggota Kedeputian Hukum TPN Firman Jaya Daeli, Ketua Tim Penjadwalan TPN Aria Bima, dan Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasaputra.

“Bagi kami relawan dan pendukung adalah keluarga besar TPN Ganjar-Mahfud. Setiap tindak kekerasan yang menimpa pada satu orang, sakitnya dirasakan oleh semuanya. Kita lihat sendiri bagaimana capres Ganjar Pranowo langsung mengunjungi dan menguatkan korban beserta keluarganya, kemarin. Itulah wujud dan tanggung jawab Ganjar sebagai pemimpin,” kata Ketua TPN Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Cemara, Menteng, Jakarta pada Senin (01/01/2024).

Wakil Ketua TPN Andika Perkasa menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.

“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Yakin Pilpres Akan Berlangsung 2 Putaran

Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan. Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.

“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari pemyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” tegasnya.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menggarisbawahi, penanganan ‘Tragedi Boyolali’ secara profesional adalah ujian integritas Pemilu. Di sini dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dunia menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah. “Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” urainya.

Todung pun merujuk Undang-undang No. 39/1999 Pasal 9 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, damai, dan dalam hal ini tidak mengalami penganiayaan seperti yang terjadi di Boyolali.

“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung.

Pada kesempatan yang sama, Aria Bima menegaskan bahwa penganiayaan di Boyolali bukan merupakan ekses dari demokrasi. “Ini adalah pelecehan terhadap demokrasi. Jangan sampai terjadi lagi di masa kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari – 10 Februari mendatang,” katanya.

Aria Bima menekankan jangan sampai demokrasi kita mundur ke belakang dan kembali ke titik nol. Untuk itu, anomali-anomali untuk membalikkan jarum demokrasi yang sudah terkonsolidasi menjadi maju tak bisa dibiarkan, harus dilawan. “Ini bukan persoalan Ganjar, Mahfud, partai pengusung, Tim Kampanye Nasional atau Tim Kampanye Daerah, tapi persoalan demokrasi yang harus kita jaga,” tegasnya. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.