Kuasa Hukum ART Korban Dugaan Penganiayaan Klarifikasi Laporan Ke Polda Lampung

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Kuasa Hukum asisten rumah tangga (ART) berinisial M yang mengaku dianiaya majikannya mengklarifikasi terkait laporan yang diduga adanya oknum polisi yang terlibat. Kuasa Hukum korban, Nurul Hidayah mengatakan, pada saat melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polda Lampung, ia hanya mengatakan oknum polisi berinisial A diduga ikut terlibat.

Nurul menegaskan, ia telah mempunyai surat kuasa dari korban yang merupakan kliennya berinisial M (20) . Pada saat membuat laporan ke Polda Lampung, pihak polda Lampung menyarankan agar korban melaporkan kasusnya ke Polresta Bandar Lampung lantaran terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka sedang ditangani Polresta Bandar Lampung.

Hingga saat ini, menurut Nurul pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk melaporkan kasusnya ke Polresta Bandar Lampung. Sejauh ini, sudah ada 6 orang yang memberikan kuasa terhadap Nurul Hidayah sebagai pendamping hukum. Keenam orang tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan dua orang majikan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.