Daftar 5 Koruptor yang Meninggal Saat Masih Menjalani Hukuman

oleh -0 Dilihat
Daftar 5 Koruptor yang Meninggal Saat Masih Menjalani Hukuman
Saat menjalani hukuman, beberapa koruptor menghembuskan napas terakhirnya di dalam sel jeruji besi tersebut.

Jakarta- Koruptor yang meninggal saat masih menjalani hukuman menimbulkan respon yang beragam di kalangan masyarakat. Saat menjalani hukuman, beberapa koruptor menghembuskan napas terakhirnya di dalam sel jeruji besi tersebut.

Kasus korupsi seringkali menjadi sorotan publik karena dampaknya yang merugikan masyarakat dan negara. Saat seorang koruptor ditangkap dan dihukum, muncul berbagai reaksi dari masyarakat. Ketika seorang koruptor meninggal saat masih menjalani hukuman, timbul sejumlah kontroversi dari masyarakat.

Kamu bisa mengetahui bahwa terdapat lima daftar koruptor yang meninggal saat dipenjara. Kelimanya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai yang fantastis sampai merugikan daerah hingga negara. Berikut adalah ulasannya:

Koruptor yang Meninggal Saat Masih Menjalani Hukuman

Koruptor yang Meninggal
Foto: Ilustrasi (Canva)

Kasus kematian seorang koruptor ketika masih menjalani hukuman menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi dalam masyarakat. Pertama-tama, muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang telah dijalani oleh koruptor tersebut sebelum meninggal.
Termasuk apakah terdapat upaya banding atau peninjauan kembali yang sedang berlangsung.

Reaksi masyarakat terhadap peristiwa ini pun sangat bervariasi, sebagian mendukung hukuman yang diterima oleh koruptor, dan lainnya melihat kematian tersebut sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab hukum. Lantas, sebenarnya bagaimana hukuman koruptor?

Pertanyaan semacam ini kerap dilontarkan oleh masyarakat dikarenakan kerap muncul berita bahwa koruptor tidak benar-benar menjalani hukumannya di sel penjara dan kapok akan perbuatannya tersebut.

Umumnya, pejabat yang terlibat dalam tindak korupsi sering dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 2 juta dolar. Bagi mereka yang terlibat dalam kasus korupsi berat, hukuman penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun.

Di Indonesia, upaya terus dilakukan untuk memerangi kejahatan korupsi, dengan pertimbangan potensial untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku korupsi, walaupun keputusan akhirnya masih belum dapat dipastikan.

Berikut adalah lima daftar koruptor yang telah meninggal dunia:

1. Itoc Tochija

Itoc Tochija
Foto: Radarbandung

Koruptor yang meninggal saat masih menjalani hukuman yang pertama adalah Itoc Tochija. Itoc dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dalam kasus korupsi Pasar Atas Cimahi dan menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa tindakan Itoc mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp37 miliar. Kasus korupsi ini dimulai ketika Itoc masih menjabat sebagai wali kota, ia menganggarkan dana untuk penyertaan modal Perusahaan Daerah Jati Mandiri dalam pembangunan PRC.

Selama masa itu, ia kembali dihadapkan pada dakwaan terkait korupsi Pasar Raya Cibereum (PRC) oleh Kejaksaan Negeri Cimahi. Wali Kota Cimahi ini tercatat meninggal dunia pada Sabtu, 14 September 2019 karena serangan jantung yang mendadak.

Kasus Itoc Tochija menjadi peringatan bagi sistem hukum untuk terus mengevaluasi efektivitasnya dalam menanggapi dan menangani kasus korupsi, sambil memberikan perhatian khusus terhadap isu-isu kesehatan yang dapat memengaruhi pelaksanaan hukuman.

Dengan demikian, penegakan hukum haruslah mengintegrasikan pendekatan yang holistik dan memperhatikan berbagai dimensi untuk mencapai keadilan yang sejati dalam menanggapi tindak pidana korupsi.

2. Fuad Amin

Fuad Amin
Foto: Menara62

Mengapa banyak koruptor tidak bisa dikenakan hukuman mati? Koruptor yang meninggal saat masih menjalani hukuman selanjutnya adalah Fuad Amin. Diketahui bahwa Fuad Amin merupakan mantan Ketua DPRD Bangkalan.

Fuad Amin, yang pernah menjabat sebagai mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, terlibat dalam kasus gratifikasi terkait transaksi pasokan gas alam pada tahun 2014 dan ditangkap sebagai tersangka. Fuad menerima suap tersebut dan dimasukkan ke penjara.

Selama menjalani masa hukuman penjara, Fuad Amin mengalami serangan jantung dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit dr Soetomo pada hari Senin, 16 September 2019. Dengan meninggalnya pelaku, maka hukumannya dianggap gugur.

Meskipun dia terbukti terlibat dalam tindak korupsi dan dijatuhi hukuman penjara, kesehatannya menjadi faktor yang mengubah nasib hukumannya. Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah sistem peradilan harus mempertimbangkan kesehatan pelaku atau tidak.

Pada akhirnya, kisah Fuad Amin mencerminkan tantangan kompleks yang dihadapi dalam upaya menegakkan hukum di tengah perubahan kondisi kesehatan dan mendalamnya dilema etis di dalamnya. Hukuman Fuad pun pada akhirnya dinyatakan gugur.

3. Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana
Foto: Aktual.com

Sutan Bhatoegana, seorang politikus dari Partai Demokrat dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah dihukum dalam kasus suap yang terkait dengan SKK Migas pada tahun 2014.

Awalnya, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Koruptor yang meninggal saat masih menjalani hukuman ini saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, kesehatannya mengalami penurunan dan akhirnya ia meninggal dunia pada hari Sabtu, 19 November 2016, di Bogor Medical Center.

Keadaan kesehatannya yang merosot dan kematiannya menimbulkan pertanyaan tentang kondisi dan pengawasan kesehatan tahanan. Ini menjadi panggilan bagi sistem penegakan hukum untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan HAM dalam menanggapi tindak pidana korupsi

4. Romi Herton

Romi Herton
Foto: Wikipedia

Apakah hukuman terhadap koruptor di Indonesia terlalu ringan? Untuk nominal kerugian yang disebabkan oleh koruptor, sebenarnya hukuman di Indonesia terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kerugian tersebut.

Berikutnya, Romi Herton, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Palembang, terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pada bulan Maret 2015. Koruptor yang meninggal saat masih menjalani hukuman ini kemudian dipenjara.

Romi Herton dihukum penjara selama tujuh tahun. Saat menjalani masa hukuman, kesehatannya mengalami penurunan signifikan dan akhirnya beliau meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina, Tangerang Selatan, pada hari Kamis, 28 September 2017.

Pemerintah perlu mengevaluasi secara kritis apakah hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan oleh koruptor, serta apakah sistem penegakan hukum telah memadai dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan di setiap langkah penanganan kasus korupsi.

Dengan demikian, pembahasan tentang hukuman terhadap koruptor tidak hanya mencakup aspek nominal, tetapi juga menitikberatkan pada upaya nyata menuju penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.

5. Abu Bakar

Abu Bakar
Foto: bandungbaratpos

Koruptor yang meninggal saat masih menjalani hukuman, Abubakar atau mantan Bupati Bandung Barat, terlibat dalam kasus korupsi uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2018 di akhir masa jabatannya. Ia dihukum penjara selama 5,6 tahun.

Selama masa tahanan, terdengar bahwa Abubakar sedang menjalani perawatan intensif untuk mengatasi penyakit kanker darahnya. Sayangnya, sebelum kesembuhannya dan sebelum menyelesaikan masa hukumannya, Abubakar meninggal dunia pada Sabtu, 13 Juli 2019.

Sebenarnya, berapa lama hukuman koruptor di Indonesia? Paling minim adalah selama 5 tahun dan paling lamanya yaitu seumur hidup. Dendanya juga bervariasi tergantung putusan MK. Namun, nyatanya tidak jarang koruptor yang terlihat tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Daftar lima koruptor yang meninggal saat masih menjalani hukuman di atas tengah menjalani masa hukuman mereka. Sayangnya, takdir berkata lain, mereka meninggal sebelum menuntaskan hukuman dari kasus yang telah merugikan negara tersebut. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.