Tiktoker Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat
Tiktoker Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Tiktoker Lina Mukherjee terkait kasus konten makan daging babi sambil membaca Bismillah.

Jakarta- Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Tiktoker Lina Mukherjee terkait kasus konten makan daging babi sambil membaca Bismillah.

Pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu juga didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra menilai, Lina Mukherjee secara sah dan terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

Tiktoker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 ientang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam amar putusan, majelis hakim membeberkan hal yang memberakan vonis Lina Mukherjee ialah perbuatan terdakwa telah membuat kegaduhan baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu Lina juga dinilai sopan selama menjalani proses persidangan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Lina langsung menyatakan akan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar Lina.

Menurut Lina ia akan berkoordinasi dulu dengan pihak keluarga. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding.

“Saya akan pikir-pikir dulu selama satu minggu ini terkait vonis tersebut. Saya juga nggak kaget dengar vonis tersebut,” ungkapnya usai sidang. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.