Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat
Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora. (Foto: Mario Dandy saat di pengadilan negeri Jaksel, 15/8/2023)

Jakarta– Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Christalino David Ozora.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara karena dinilai telah melakukan penganiayaan berat berencana bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

“Meminta Majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa, mengadili dan memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana sehingga dijatuhkan hukum pidana 12 tahun penjara,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8/2023).

Menurut JPU, Mario Dandy Satriyo terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat terhadap Christalino David Ozora, pada (20/2/2023).

Penganiayaan yang diduga telah direncanakan tersebut dilakukan Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG.

Akibat kejadian tersebut, Christalino David Ozora mengalami luka-luka serius hingga koma di rumah sakit. Selain itu, David juga sempat mengalami amnesia akibat luka pada bagian kepala. (Ilham)

Baca: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.