Kasus TPPO Kembali Terungkap, Polres Lamtim Tangkap Dua Orang Pelaku

oleh -0 Dilihat
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menunjukkan dua pelaku terduga kasus TPPO,
Kapolres Lampung Timur AKBP Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menunjukkan dua pelaku terduga kasus TPPO,

Lampung Timur – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Kepolisian Daerah Lampung, berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah setempat.

Pelaku yang diamankan dalam kasus TPPO tersebut adalah RF (51) warga Kecamatan Marga Tiga Lampung Timur, dan IW (47) warga Kota Bekasi Jawa Barat,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, di Sukadana, Lampung, dalam keterangan yang diterima Kamis (22/6/2023).

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, kata dia, pelaku bersama sindikatnya diduga merekrut orang di wilayah Kabupaten Lampung Timur untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur administrasi dan aturan yang benar.

Terungkap pula bahwa beberapa korban yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur diduga dijadikan pekerja migran ilegal di negara Hongkong dan Jepang, dengan menggunakan paspor serta visa turis.

“Dari hasil penelusuran pihak kepolisian, ada dua korban yang rencananya akan diberangkatkan ke Jepang, sementara saat ini sudah terdata lima warga yang telah bekerja sebagai buruh migran secara ilegal di negara Hongkong,” ujarnya.

Saat menjalankan aksinya, kata Rizal, pelaku menjanjikan korban akan menerima gaji sekitar Rp16 juta per bulan, dan harus menyetorkan biaya untuk proses pemberangkatan keluar negeri sebesar Rp50 juta rupiah.

“Kami juga menerima informasi dari dua korban calon pekerja migran ilegal, yang telah menyetorkan uang kepada tersangka sebesar Rp85 juta, tetapi hingga saat ini, belum diberangkatkan ke luar negeri,” ujarnya.

Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Selasa (20/6).

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, kata dia, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua buku paspor, telepon genggam, dan buku rekening bank, sebagai barang bukti.

“Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur saat ini juga tengah berkoordinasi dengan Tim Divisi Hubungan Internasional untuk melakukan proses hukum lebih lanjut di KBRI Hongkong,” ujarnya. (red)

Baca ; Ingin Berkurban, Ini Harga Hewan Kurban di Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.