Residivis Curas Diringkus, Satu di Antaranya Remaja di Bawah Umur

oleh -0 Dilihat
Residivis Curas Diringkus, Satu di Antaranya Remaja di Bawah Umur
Polsek Penengahan menangkap dua pelaku curat inisial NF dan RS, salah satu di antaranya diketahui masih remaja.

Lampung Selatan- Tim Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beroperasi di Lampung Selatan.

Menurut Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, salah satu dari dua pelaku yang ditangkap tersebut masih remaja atau di bawah umur.

“Kami telah menangkap dua pelaku curas yang beroperasi di Desa Tataan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan di mana salah satu pelaku masih remaja di bawah umur,” jelas Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin pada Rabu (24/5/2023).

Adapun kedua pelaku NF (19) dan RS (15) diamankan di Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, lantaran terlibat pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cor Beton Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (22/05/2023).

Menurut Iptu Gobel, kronologi kejadian bermula saat salah seorang pelaku menghentikan kendaraan korban FR (14) warga Kecamatan Penengahan dengan alasan untuk menumpang pulang.

Sesampai di jalan Cor Beton Desa Tataan penengahan pelaku langsung mematikan kontak motor dan mencabut kontak motor korban. Korban kemudian ditarik oleh pelaku dengan menodong senjata tajam jenis golok ke leher korban.

“Tidak lama kemudian datang tiga orang kawan pelaku yang mengikuti korban dari belakang menggunakan satu unit sepeda motor honda vario warna hitam.Seorang pelaku lalu turun dan mengeluarkan golok dari pinggangnya” beber Kapolsek.

Ketika korban telah lemah, pelaku langsung membawa sepeda motor honda beat warna merah hitam No pol BE 2151 EJ milik korban, ke arah jalan dalam Desa Pasuruhan Kecamatan Penengahan.

“Tidak lebih dari satu jam, polisi tekab 308 berhasil megendus identitas dan keberadaan pelaku yang merupakan warga kecamatan pnenegahan Lampung Selatan,” ungkap Iptu Gobel.

Pelaku RS (15) yang merupakan warga penengahan ini diketahui adalah residivis yang baru keluar dari bui karena terlibat kasus curas di jalan lintas Sumatra.

Adapun kedua pelaku saat kini diamankan di Polsek Penengahan untuk menjalani penyidikan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHP. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.