Pringsewu- Masa muda yang seharusnya digunakan untuk hal-hal positif malah digunakan untuk pesta minuman keras (Miras). Hal ini terjadi di Pekon Bulukarto, Gadingrejo Kabupaten Pringsewu di mana pada Minggu dini hari sekelompok pemuda menggelar pesta miras.
Menurut tim patroli presisi Polres Pringsewu, Polda Lampung tujuh pemuda terpaksa digiring ke kantor Polisi akibat nongkrong hingga larut malam sambil meminum minuman keras.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Kisron mengatakan, ketujuh pemuda tersebut di amankan polisi saat menggelar pesta miras di jalur dua menuju Pringsewu tepatnya di pinggir areal persawahan.
Ketujuh pemuda tersebut, terdiri dari 5 warga kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus bernama Naufal Walisyifa (21), Bagus Kantoko (23), Fikri Kurniawan (22), Okta Dwi Prayogi (21), dan Dino Sanjaya (21).
Sedangkan dua pemuda lain bernama Dimas Wahyu Setiawan (22) warga Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur dan Yohanes Oktapel (21) warga Natar Lampung Selatan.
“Selain para pemuda tadi, Kami juga mengamankan 5 unit sepeda motor,” terang Kabag Ops pada Awak media. Minggu (20/8/2023) pagi.
Mereka diamankan tim gabungan Polres Pringsewu yang sedang mengejar kegiatan Patroli Antisipasi tindak kriminalitas dan kejahatan jalanan dan balap liar diwilayah Kabupaten Pringsewu.
Menurut orang nomor tiga di Polres Pringsewu ini, para pemuda tersebut telah diperbolehkan pulang setelah dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Mereka sudah didata dan diberi pengarahan dan berbakti tidak akan mengulangi aktivitas negatif itu lagi,” jelasnya.
Lebih lanjut Perwira berpangkat melati satu ini imbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah. (Rls)