Dua Oknum ASN di Bandar Lampung Ikut Nyaleg

oleh -0 Dilihat
Dua Oknum ASN di Bandar Lampung Ikut Nyaleg
KPU Bandar Lampung sebut ada Bacaleg berinsial SU dan AN yang merupakan ASN turut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg.

BandarLampung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung bersama dengan Bawaslu tengah melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari partai politik.

Dalam verifikasi adminstrasi via silon, ditemukan Bacaleg berinsial SU dan AN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) turut mendaftarkan diri. Keduanya diduga, oknum ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi membenarkan hal tersebut. Dalam verifikasi yang dilakukan bersama dengan Bawaslu pihaknya mengakui ada dua orang ASN yang ikut berpartisipasi dalam pemilihan calon anggota legislatif.

“Dalam verifikasi yang kami lakukan ditemukan dua orang ASN yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg,” ujarnya sat dihubungi pada Rabu (24/5/2023).

Dedy mengatakan, dalam verifikasi yang dilakukan pada KTP pendaftar masih disebutkan sebagai ASN. Salah satu yang mendaftar tersebut sudah dikonfirmasi dan tengah masuk dalam masa purna tugas.

Meski demikian, KPU masih menunggu dokumen resmi hingga 23 Juni sebab tahap verifikasi hingga saat ini masih berlangsung.

Atas temuan tersebut, KPU Bandar Lampung menyatakan tidak memenuhi syarat dan harus dilakukan perbaikan. Untuk masa tahapan perbaikan berkas, dua Bacaleg yang masih terdaftar ASN wajib melengkapi surat pengunduran diri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah menegaskan, pihaknya baru menemukan dua Bacaleg yang secara berkas adminstrasi tidak lengkap.

“Sementara ini masih ditemukan dua ASN. Ini belum semua berkas administrasi bacaleg dibuka,” kata dia.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dalam proses verifikasi administrasi, Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat untuk meminimalisasi timbulnya persoalan yang tidak diinginkan.

Diketahui, KPU tengah memeriksa dokumen 695 bacaleg. Dokumen yang diperiksa mulai dari KTP, ijazah, surat keterangan kesehatan baik jasmani, rohani, bebas narkoba, serta surat pengadilan. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.