Residivis Pelaku Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Residivis Pelaku Pencurian Kembali Ditangkap Polisi
Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial BA (30) di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (17/2/2023). (hms)

Lampung Selatan- Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Polsek Sidomulyo menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial BA (30) di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 04.50 WIB.

“Pelaku menjadi tersangka pencurian motor Honda BeaT milik korban Parjiman, warga Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra.

Pelaku BA (30) warga Desa Suka Marga, Kecamatan Sidomulyo, residivis ini bersama dengan seorang rekannya melakukan pencurian motor milik Parjiman di Dusun Sumberrejo, Desa Campang Tiga, Sidomulyo, Lampung Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskannya, modus pelaku dalam melakukan aksi pencurian dengan mendatangi rumah korban bersama dengan seorang rekannya menggunakan motor Honda Vario. Lalu, seorang pelaku turun untuk mengambil motor milik korban yang terpakir di samping rumah.

“Namun saat para pelaku hendak kabur dengan membawa motor, korban mengetahui aksi keduanya,” kata Hendra.

Korban nersama dengan seorang anaknya,mengejar pelaku ke arah Dusun Titinangi dan menabrakan motornya ke motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh.

“Saat itu pelaku mencabut senjata tajam yang dibawanya dan melukai korban,” terang AKP Hendra.

Pelaku melarikan diri ke arah kebun yang ada di belakang rumah warga sedangkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut dan tangan sebelah kiri. Karena terluka, korban dilarikan ke rumah seorang bidan, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazar Kalianda.

Pelaku diamankan dengan barang bukti yakni satu helm warna merah milik pelaku, sepotong singlet berwarna putih yang berlumuran darah milik korban, satu unit sepeda motor beat, warna putih biru milik korban.

“Kini kita masih memburu rekan pelaku yang masuk DPO, untuk pelaku BA (30) akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.

Korban mengaku kembali melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.