Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Terkait Kepemilikan Tembakau Gorila

oleh -0 Dilihat
Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Terkait Kepemilikan Tembakau Gorila
Tiga pemuda berinisial PAW (25), PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25) diamankan pihak berwajib karena kedapatan memiliki tembakau jenis gorila. (hms)

Pringsewu- Tiga pemuda berinisial PAW (25), PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25) diamankan pihak berwajib karena kedapatan memiliki tembakau jenis gorila.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (08/04/2023) dini hari. Pelaku PAW diringkus di rumahnya sekitar pukul 01.30 Wib saat sedang memakai tembakau gorila.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah putung rokok berisi tembakau gorila dan juga 1 unit handphone.

Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas di rumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.

“Dari keterangan Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon di rumahnya beserta barang bukti 1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel,” ujar Kasat Narkoba Minggu (09/04/2023) pagi.

Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya,” beber iptu Yudi.

Iptu Yudi mengungkapkan jika para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.