BandarLampung- Kejaksan Negeri (Kejari) Bandar Lampung secara resmi telah menahan bendahara Dinas Sosial Siti Komiyati (SK) tersangka dalam kasus korupsi dana insentif PKH tahun anggaran 2020.
“Kami secara resmi telah menahan tersangka SK untuk 20 hari kedepan, usai pelimpahan tahan II yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung,” ungkap Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan pada Selasa (7/2/2023).
Dirinya mengatakan, tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Senin 6 Februari 2023.
Siti Komiyati menjadi seorang tersangka korupsi pada lingkungan Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, terkait dana insentif petugas Program Keluarga Harapan dan petugas Bantuan Pangan Non Tunai, tahun anggaran 2020.
Bendahara pengeluaran Dinas Sosial tersebut, disangkakan karena melakukan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp243 juta.
Modus operandi tersangka yakni, menyalahgunakan kewenangannya selaku bendahara dengan mencairkan dana yang dikucurkan oleh BPKAD ke rekening Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, via Bank Lampung.
Dari total perkiraan kerugian Negara tersebut, sesungguhnya telah coba dipulangkan olehnya. Namun Siti Komiyati hanya sanggup mengembalikan sejumlah Rp71 juta.
Adapun SK dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Roy Baskara)