Korupsi Tukin, Tiga Oknum Pegawai Kejari Jadi Tersangka

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Tiga oknum pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin). Ketiganya berinisial LM selaku bendahara pengeluaran, BR selaku kaur kepegawaian, keuangan, dan PNBP, dan SR operator SIMAK BMN.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, tim sudah memeriksa beberapa saksi, hasilnya tim menyimpulkan ada tindak pidana korupsi pada Kejari Bandar Lampung yg dilakukan oknum pegawainya.

Hasil perhitungan auditor Tim Pengawas Kejati Lampung, ditemukan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp4,12 miliar, dengan penggelembungan atau mark up besasan tunjangan kinerja pegawai. Nilai yang telah dikembalikan Rp964 juta baik dari oknum, maupun yang diterima pegawai secara sukarela menyerahkan ke penyidik.

Modus operandinya, tersangka mengajukan tunjangan kinerja ke bank yang sudah tidak digunakan lagi. Tunjangan sebelumnya dibayarkan oleh Bank BNI, namun sejak Maret 2022 dibayar lewat Bank Mandiri. Dengan melakukan pengajuan tunjangan di Bank BNI, sehingga ada dua klaim tunjangan ke bank untuk pembayaran gaji pegawai. (Roy )

Baca: Jaksa Hingga Pegawai Kejari Bandarlampung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tukin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.