Wali Kota Diminta Turun Tangan Terkait Pendirian Gereja

oleh -0 Dilihat
Wali Kota Diminta Turun Tangan Terkait Pendirian Gereja
Lokasi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung yang dipakai sebagai tempat peribatan, namun belum berizin. (ant)

Bandarlampung– Wali Kota Bandarlampung diminta segera turun tangan memperhatikan persoalan pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), menyusul terjadinya pembubaran jemaat gereja yang tengah beribadah di gereja tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik (PK) Lampung Marcus Budi Santoso dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Senin (20/2/2023).

“Konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Jika sampai saat ini GKKD izinnya juga belum keluar ini harusnya ditelusuri, kendalanya apa?,” ungkapnya.

Ia menyebutkan apabila dalam hal tersebut ada kendala, pimpinan daerah seperti wali kota maupun bupati ikut aktif membantu. Menurutnya, apabila syarat-syarat pendirian rumah ibadah sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan izin.

“Negara sudah menjamin itu semua. Sepengetahuan saya GKKD ini berdiri dari tahun 2014,” ujarnya lagi.

Selain Pemuda Katolik, Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) juga mengecam pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Hal ini diungkapkan Wasekjen bidang Kebinekaan dan Umat beragama, Mary Silvita dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Menurut Mary, beragama dan beribadah menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. Menghalangi orang lain beribadah artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi.

“Persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana. Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seharusnya tidak boleh ada lagi kejadian pembubaran kegiatan ibadah atas dasar apapun.” jelas Mary.

Lebih lanjut Mary menekankan persoalan perizinan pendirian Gedung rumah ibadah adalah domain dari pemerintah daerah bersama-sama dengan kementerian agama dan FKUB setempat.

Baca: FKUB Sebut Video Viral Persekusi di Gereja Karena Miskomunikasi

“Siapapun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas prilaku intoleran” bebernya.

Mary juga mengimbau kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar jangan takut melapor.

“Kami berharap pihak kepolisian juga bisa cepat tanggap menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini” jelasnya.

Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengatakan bahwa kejadian viral di media sosial tentang pelarangan kebaktian Jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya oleh oknum warga pada Sabtu (19/2) merupakan miskomunikasi.

“Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar kedua belah pihak,” kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, dihubungi di Bandarlampung, Senin.

Sebelumnya, Viral sebuah video di sosial media yang menunjukkan pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB. (Red DN)

Baca: Viral! Warga Persekusi Ibadah di Gereja GKKD Bandar Lampung

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.