Tidak Ditahan, Kejari Terima Pelimpahan Tersangka Pembubaran Jemaat GKKD

oleh -0 Dilihat
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dan Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan saat memberikan keterangan
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra dan Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan saat memberikan keterangan

Bandar Lampung – Kasus pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung memasuki babak baru, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka WK.

Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan menyatakan , tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

“Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandarlampung,” kata dia dalam keterangan yang diterima pada Jumat (12/5/2023).

Ia melanjutkan, tersangka telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

“Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, sebelumnya tersangka diterapkan pasal pesnistaan agama. Berjalan waktu, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang menjerat tersangka tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama, maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” katanya.

Made menambahkan, berdasarkan penerapan kedua pasal tersebut, disimpulkan dua pasal tersebutlah yang dituduhkan terhadap perbuatan tersangka.

“Jadi penanganan perkara ini, hanya mengenai pasal-pasal yang terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin,” katanya lagi. (red)

Baca : Jokowi : Suasana di Atas Kapal Pinisi Gambarkan Karakter ASEAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.