Jaksa Hingga Pegawai Kejari Bandarlampung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tukin

oleh -0 Dilihat
Jaksa Hingga Pegawai Kejari Bandarlampung Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menyebut Jaksa dan para pegawai Kejari Bandarlampung diperiksa sebagai saksi terkait adanya aliran dana tunjangan kinerja (Tukin) pada Senin (13/2/2023).

Bandarlampung- Jaksa dan para pegawai Kejari Bandarlampung diperiksa sebagai saksi terkait adanya aliran dana tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai nilai sebesar Rp1,8 miliar tahun 2021 hingga 2022.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Progresnya terus berjalan, sejauh ini ada penambahan orang (internal) yang telah kita periksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, di Bandarlampung.

Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, mengingat adanya konfirmasi dari salah satu pelaku yang mengatakan bahwa sempat ada yang tidak tertarik setelah pengiriman ke rekening jaksa dan pegawai, lalu ada pengembalian.

“Ya ada informasi bahwa pelaku mengatakan sempat ada yang tidak tertarik, makanya kita cross check, apakah benar,” kata dia.

Made menambahkan sejauh ini kurang lebih ada sebanyak puluhan saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Tukin. Selain jaksa dan pegawai, ada beberapa orang eksternal yang juga turut diperiksa seperti pihak bank dan lainnya.

“Ada orang eksternal juga seperti pihak bank. Yang jelas perkara Tukin terus berjalan dan kita tunggu ke depannya,” katanya.

Informasi sebelumnya, pemeriksaan Tukin ke rekening setiap jaksa dan pegawai Kejari Bandarlampung antara kisaran Rp3 juta hingga puluhan juta rupiah itu untuk melakukan cross check kebenaran pernyataan para pelaku yang mengaku sempat tidak tertarik dari pemotongan Tukin oleh oknum pegawai keuangan Kejari setempat.

Tiga oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja (Tukin) atau remunerasi pegawai senilai Rp1,8 miliar.

Kejati Lampung telah meningkatkan status pemeriksaan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Indikasi tindak pidana korupsi di Kejari Bandarlampung itu sendiri berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) bidang pengawasan terkait pemotongan Tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandarlampung yang dilakukan oleh pegawai bagian keuangan Kejari Bandarlampung.

Modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi tersebut dengan cara pelaku berinisial L selaku bendahara pengeluaran Kejari Bandarlampung bersama B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP, serta S selaku operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tukin beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.

Setelah uang gaji tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandarlampung. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.