Kombes Pol Joko Sumarno Akui Pernah Setor Rp150 Juta ke Karomani

oleh -0 Dilihat
Kombes Pol Joko Sumarno Akui Pernah Setor Rp150 Juta ke Karomani
Anggota Polri Kombes Pol Joko Sumarno usai menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. (Ant)

Bandarlampung- Anggota Polri Kombes Pol Joko Sumarno mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada mantan Rektor Unila Karomani usai anaknya lulus masuk ke Universitas Lampung.

“Uang sebesar Rp150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan,” kata Joko Sumarno saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Suap PMB Unila Tahun 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikannya setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila dan diantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.

“Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang ikut menyumbang,” kata dia.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan tes PMB Unila, pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi kepadanya tentang masuk ke Universitas Lampung melalui jalur prestasi.

“Ya, waktu itu kan anak saya dapat jalur undangan tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi, tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat,” kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa pada waktu itu Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung.

“Waktu ketemu yang bersangkutan (Karomani) nggak bilang akan jamin masuk dan tak berbicara soal sumbangan. Kemudian ada kartu peserta yang diserahkan yang jalur prestasi tapi lulusnya di jalur mandiri,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.

Saksi yang hadir dalam persidangan ini yakni Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, anggota Polri Joko Sumarno, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Maulana Muklis. (Red DN/Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.