Tiga Tersangka Korupsi Dana Tukin Pegawai Kejaksaan Ditahan

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan kinerja (Tukin) senilai Rp4,1 Milyar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, tiga orang tersangka yang dilakukan penahanan yakni Bendahara Pengeluaran, berinisial LN dan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta Operator SIMAK BMN, berinisial SR.

Menurut Hutamrin, penahanan terhadap ketiga orang tersangka tersebut merupakan merupakan bentuk hukum berkeadilan yang tidak hanya tajam kebawah dan keatas, tetapi juga tajam ke dalam.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang ASN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung diduga terlibat kasus korupsi anggaran Tukin tahun 2021 hingga 2022 senilai Rp4,1 Milyar.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.