Kejati Lampung Sebut Kasus di DLH Bandar Lampung Lebih Dari 2 Tersangka

oleh -0 Dilihat
Kejati Lampung Sebut Kasus di DLH Bandar Lampung Lebih Dari 2 Tersangka
Kejati Lampung mengatakan bahwa perkara dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung bisa lebih dari dua tersangka yang ditetapkan. (Foto: Kejati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto)

Bandarlampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan bahwa perkara dugaan kasus korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung bisa lebih dari dua tersangka yang ditetapkan.

“Ya, untuk kasus DLH Bandarlampung, tersangkanya bisa lebih dari dua,” kata Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto, di Bandarlampung.

Namun begitu, ia mengatakan bahwa untuk menetapkan tersangka pada dugaan kasus DLH Bandarlampung, Kejati Lampung masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan secara independen.

“Perhitungan kerugian negara pada kasus korupsi DLH sudah kami ajukan dan sedang menunggu hasilnya keluar,” kata dia.

Terkait kapan akan adanya penetapan tersangka pada perkara korupsi DLH Bandarlampung, Nanang mengatakan bahwa tidak lama lagi akan ditetapkan.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi segera kami tetapkan tersangka,” kata dia.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung itu pada tanggal 20 September 2022 lalu telah resmi menaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan.

Peningkatan status berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 9 Juni 2022.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung dalam perkara tersebut tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari kepala dinas (kadis), sehingga tidak diketahui potensi pendapatan riil (nyata) dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandarlampung.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 hingga tahun 2021, pada DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Ditemukan pula adanya fakta hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1×24 jam serta adanya penagih retribusi yang tidak memiliki surat tugas resmi.

Selain itu, sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 oleh DLH Bandarlampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.