Dua Orang Terduga Pelaku Penimbun 2 Tandon BBM Solar Subsidi Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat
Dua Orang Terduga Pelaku Penimbun 2 Tandon BBM Solar Subsidi Dibekuk Polisi
Dua orang pelaku penimbun bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar seberat 569 liter berhasil diringkus petugas Polres Lampung Selatan

Lampungselatan- Dua orang pelaku penimbun bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar seberat 569 liter berhasil diringkus petugas Polres Lampung Selatan di SPBU Jati Indah, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin melalui Kasatreskrim, AKP Hendra Saputra mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial MIS (21) dan FJ (21). Keduanya diamankan saat petugas sedang melakukan patroli di SPBU Jati Indah, pada Jum’at (30/9/2022).

“Saat petugas sedang patroli, kendaraan mobil Pickup Box terlihat mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan didalam box kendaraan, dan benar saja ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah yang berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 liter,” kata AKP Hendra.

Menurutnya, modus operandi kedua pelaku yakni dengan mengisi BBM solar subsidi di sejumlah SPBU di Lampung Selatan dengan menggunakan mobil Pickup yang sudah dimodifikasi untuk menampung solar.

“BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa pelaku menuju Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkapnya.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol : BE 8186 MV berikut solar sebanyak kurang lebih 569 liter.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tegasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.