Bandarlampung- Empat orang anak di bawah umur dan satu orang wanita dewasa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kelima orang korban tersebut diketahui berinisial SP (15), TA (14), SN (15), LS (21), dan DK (15).
Kelimanya merupakan warga Bandar Lampung. Kelima orang korban tersebut diduga disekap di sebuah hotel di Bandar Lampung oleh 7 orang terduga pelaku untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setelah menerima laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku dan 4 orang korban lainnya di sebuah hotel.
Menurut Dennis, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait peran dan motif dari para pelaku. Dalam kasus ini, pihaknya akan bekerja sama dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Provinsi Lampung. (Ilham)